ASN Dan Kuwu Harus Bersikap Netral Pada Pemilu 2019

Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menggelar Sosialisasi Netralitas ASN dan Kepala Desa (Kuwu) pada Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Rabu (21/11/2018). Bertempat di Aula Puspihat Kabupaten Indramayu, sosialisasi dihadiri Aparatur Sipil Negara (ASN) perwakilan dari SKPD, Kecamatan, dan perwakilan Kepala Desa dari semua kecamatan se-Kabupaten Indramayu.

Kegiatan di buka oleh Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, S.Pd. yang menyoroti pentingnya netralitas ASN dan Kuwu sebagai pelayan masyarakat. “Sebagai pelayan publik, kita harus bersikap dan bertindak tanpa memihak siapapun agar terwujud pemilu yang jujur, tertib, aman, dan damai.” Ungkap Nurhadi dalam sambutannya. “Dimasa kampanye, kita sebagai pelayan masyarakat dan pelayan publik agar memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk berkampanye tanpa halangan asal sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Pelaksanaan Sosialisasi Netralitas ASN dan Kepala Desa (Kuwu) se-Kabupaten Indramayu itu merupakan sebagian dari tugas Bawaslu dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017, Pasal 93 yakni mengawasi netralitas TNI , netralitas POLRI, netralitas ASN dan Pejabat yang berwenang atas pelanggaran Netralitas. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Komisioner Bawaslu Indramayu dan Tulus Arifan, S.IP., M.Si., Kasubag Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu (TP3) Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Hal senada juga disampaikan oleh narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Tulus Arifan S.IP.,M.Si. bahwasannya sosialisasi tersebut merupakan kewajiban lembaga pengawas pemilu, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 untuk terus menjaga kekondusifitas penyelenggaraan pemilu, dengan bersikap netral terutama bagi ASN dan Kepala Desa (Kuwu) yang memiliki peran penting berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. “Bawaslu Jabar sangat dituntut masalah legalitas terhadap ASN dan Kepala Desa mengingat sering bersentuhan dengan pelayanan sehingga sering juga mengkomunikasikan pesan-pesan kepada masyarakat,”ungkapnya.

Lanjutnya, yang perlu di perhatikan oleh ASN dan Kepala Desa agar terhindar dari masalah legalitas diantaranya dilarang berkampanye menggunakan pakaian dinas, dilarang berkampanye di media sosial, serta dilarang ikut serta dalam kegiatan pelaksanaan kampanye terbuka oleh peserta pemilu, sehingga sangat rentan dilaporkan oleh pihak lawan kepada Bawaslu. “Kita meng-like status facebook-nya saja sudah di anggapnya tidak netral dan melanggar aturan. Tentunya kegiatan kita di media sosial yang berkaitan langsung dengan netralitas perlu kita jaga dan perhatikan,”tambahnya.

Bawaslu Jabar maupun Indramayu tidak serta merta langsung memproses dugaan laporan pelanggaran pemilu baik yang dilakukan oleh ASN maupun Kepala Desa. Tentu harus melewati berbagai mekanisme yang berlaku, sehingga kebenaran yang sesungguhnya bisa diketahui. “Kita akan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku, dan tidak langsung di putuskan melanggar, kita lihat dahulu proses kebenarannya,” pungkasnya.

(M.Toyib/Diskominfo Indramayu)

Scroll to Top