Dinas Pendidikan Menyerahkan Surat Perintah Tugas Tenaga Honorer

Sebagai wujud kepedualian Pemerintah Kabupaten Indramayu kepada Tenaga Honorer dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, pada hari Jumat 9 Maret 2018 Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui DR.H.M. Ali Hasan, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupeten Indramayu memberikan Surat Perintah Tugas kepada 4.951 orang tenaga honorer Guru SD dan SMP sertaTenaga Administrasi Sekolah  yang terdiri dari 651 orang Tenaga administrasi SD dan 743 orang Tenaga Administtrasi SMP

Surat Perintah Tugas diberikan agar para honorer dapat melaksanakan tugas dengan baik dan mendapatkan pengakuan sebagai tenaga pendidik dan kependidikan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dengan pemberian Surat Perintah Tugas,  maka Dinas pendidikan dapat melakukan pembinan kepada Tenaga Honorer baik kompetensi guru, kompetensi padagogik dan kompetensi lainnya secara berkesinambungan.

“ Diharapkan dengan penugasan ini mereka dapat melaksanakan kerja lebih baik dan yang pasti meraka mendapat pengakuan dari pemerintah kabupaten Indramayu “ tegas Kepala Dinas Pendidikan.

Untuk pembayaran honor bagi tenaga guru dan tenaga administrasi sekolah berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai yang di alokasikan berdasarkan Juknis BOS  dan setiap tahun surat penugasan wajib diperpanjang sehingga Dinas Pendidikan lebih mudah untuk memantau kinerja Tenaga Honorer.

 

Radar Cirebon Televisi

Scroll to Top